kementrian esdm
Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
Sepesialis Perizinan SIPA Semarang – Sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Terkait sektor PUPR terdapat beberapa UU yang didirikan oleh UU Cipta Kerja salah satunya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air khususnya terkait Izin Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara luring maupun Daring dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (22/10).
Charisal menambahkan, dalam UU Sumber Daya Air tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi Perizinan Berusaha Menggunakan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Sepesialis Perizinan SIPA Semarang – Bagi anda yang ingin membuat permohonan baru ataupun memperpanjang SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) kami adalah ahlinya di seluruh indonesia untuk mengurus SIPA.
- Izin Persetujuan Pengeboran Air Tanah Dalam ( Baru).
- Izin Pemakaian/pemanfaatan Air Tanah / SIPA (Baru).
- Izin SIPA Yg Masa Berlaku Izinnya Habis/Ekspayer.
- Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) Daftar ulang.
- Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) Sumur Bor Eksisting.
- Dokumen Rencana Pengambilan Air Tanah.
- Dokumen Rencana pemantauan Air Tanah dan Pengelolaan Air Tanah.
- Laporan Penyelidikan Konstruksi Sumur Menggunakan Bor Hole Camera.
- Laporan Hasil Pengukuran Geolistrik di Sekitar Lokasi Pemohon.
- Laporan Uji Sumur Terbaru, Sesuai SNI 8061 : 2015.
- Laporan Muka Air Tanah Terakhir.
- Laporan Uji Kualitas Air Tanah Terakhir.
- Berita Acara Pemasangan Meter Air yang Sudah kalibrasi
- Berita Acara Konstruksi Sumur Hasil Bor Hol Camera yang di saksikan oleh badan geologi
17.Berita Acara Peninjauan Lapangan. Yang di awasi geologi
- Sertifikat Tera Meter Air Terakhir.V.kan
MAKSUD DAN TUJUAN -Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
- Pemberian hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu
KLASIFIKASI/SASARAN- Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
Pengambilan Air Bawah Tanah yang berasal dari :
- Sumur Bor
- Sumur Pasak
- Sumur Gali
Pengambilan Air oleh Badan Usaha atau Perorangan
PERSYARATAN-Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
- I.Persyaratan permohonan baru :
- FC. KTP atau tanda bukti diri;
- FC. Akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum;
- FC. Surat izin pengeboran;
- Gambar penampang tifologi/batuan dan rekaman hasil logging sumur;
- Gambar atau bagan penampang konstruksi sumur bor;
- Berita acara pengawasan pemasangan saringan;
- Berita acara hasil uji pemompaan;
- Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah;
- Saran teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Jabar;
- Dokumen UKL/UPL yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kab. Purwakarta, atau amdal bagi :
- Pengambilan air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal dari satu titik sumur bor;
- Pengambilan air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal dari satu titik sumur dalam areal kurang dari 10 hektar;
- Setiap pengambilan air bawah tanah yang wajib amdal lebih dari 5 (lima) sumur dalam luas 10 hektar baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi alat pemantau muka air bawah tanah serta membuat sumur imbuhan.
- Persyaratan daftar ulang :
- FC. SIPA terakhir;
- FC. jumlah pengambilan air bawah tanah selama 3 bulan terakhir;
- FC. tanda bukti pembayaran pajak pemanfaatan air bawah tanah;
- Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah yang terakhir.
Pengurusan Sepesialis Perizinan SIPA Semarang tentu tidaklah mudah, ada beberapa tahapan panjang dengan berbagai persyaratan yang tak sedikit. Namun Anda tak perlu khawatir, karena kini telah banyak jasa yang membantu melayani Sepesialis Perizinan SIPA Semarang. Seperti kami PT.testindo maju utama yang siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Anda seputar jasa pengurusan SIPA. Dengan segenap tenaga, kami akan membantu pengurusannya mulai awal hingga akhir tanpa Anda harus melalui berbagai macam prosedur yang ribet dan tidak kunjung selesai.
Apa yang membuat Anda menunggu lagi ? Segera dapatkan solusi terbaik dari kami Dijamin segala masalah Anda terkait Sepesialis Perizinan SIPA Semarang langsung terselesaikan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami di nomor telepon yang telah tertera. Kami tunggu kerjasama Anda.
Postingan terkait:
0872 melakukan perpanjangan Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
3873 Melaksananakan
Sepesialis Perizinan SIPA Semarang– Sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Terkait sektor PUPR terdapat beberapa UU yang didirikan oleh UU Cipta Kerja salah satunya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air khususnya terkait Izin Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Charisal Akdian Manu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara luring maupun Daring dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (22/10).
Charisal menambahkan, dalam UU Sumber Daya Air tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha diubah dalam UU Cipta Kerja menjadi Perizinan Berusaha Menggunakan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Ahli Perizinan SIPA – Bagi anda yang ingin membuat permohonan baru ataupun memperpanjang SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) kami adalah ahlinya di seluruh indonesia untuk mengurus SIPA.
- Izin Persetujuan Pengeboran Air Tanah Dalam ( Baru).
- Izin Pemakaian/pemanfaatan Air Tanah / SIPA (Baru).
- Izin SIPA Yg Masa Berlaku Izinnya Habis/Ekspayer.
- Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) Daftar ulang.
- Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) Sumur Bor Eksisting.
- Dokumen Rencana Pengambilan Air Tanah.
- Dokumen Rencana pemantauan Air Tanah dan Pengelolaan Air Tanah.
- Laporan Penyelidikan Konstruksi Sumur Menggunakan Bor Hole Camera.
- Laporan Hasil Pengukuran Geolistrik di Sekitar Lokasi Pemohon.
- Laporan Uji Sumur Terbaru, Sesuai SNI 8061 : 2015.
- Laporan Muka Air Tanah Terakhir.
- Laporan Uji Kualitas Air Tanah Terakhir.
- Berita Acara Pemasangan Meter Air yang Sudah kalibrasi
- Berita Acara Konstruksi Sumur Hasil Bor Hol Camera yang di saksikan oleh badan geologi
17.Berita Acara Peninjauan Lapangan. Yang di awasi geologi
- Sertifikat Tera Meter Air Terakhir.V.kan
MAKSUD DAN TUJUAN -Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
- Pemberian hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu
KLASIFIKASI/SASARAN- Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
Pengambilan Air Bawah Tanah yang berasal dari :
- Sumur Bor
- Sumur Pasak
- Sumur Gali
Pengambilan Air oleh Badan Usaha atau Perorangan
PERSYARATAN- Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
- I.Persyaratan permohonan baru :
- FC. KTP atau tanda bukti diri;
- FC. Akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum;
- FC. Surat izin pengeboran;
- Gambar penampang tifologi/batuan dan rekaman hasil logging sumur;
- Gambar atau bagan penampang konstruksi sumur bor;
- Berita acara pengawasan pemasangan saringan;
- Berita acara hasil uji pemompaan;
- Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah;
- Saran teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Jabar;
- Dokumen UKL/UPL yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kab. Purwakarta, atau amdal bagi :
- Pengambilan air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal dari satu titik sumur bor;
- Pengambilan air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal dari satu titik sumur dalam areal kurang dari 10 hektar;
- Setiap pengambilan air bawah tanah yang wajib amdal lebih dari 5 (lima) sumur dalam luas 10 hektar baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi alat pemantau muka air bawah tanah serta membuat sumur imbuhan.
- Persyaratan daftar ulang :
- FC. SIPA terakhir; Sepesialis Perizinan SIPA Semarang
- FC. jumlah pengambilan air bawah tanah selama 3 bulan terakhir;
- FC. tanda bukti pembayaran pajak pemanfaatan air bawah tanah;
- Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah yang terakhir.
Pengurusan Sepesialis Perizinan SIPA Semarang tentu tidaklah mudah, ada beberapa tahapan panjang dengan berbagai persyaratan yang tak sedikit. Namun Anda tak perlu khawatir, karena kini telah banyak jasa yang membantu melayani Sepesialis Perizinan SIPA Semarang. Seperti kami PT.testindo maju utama yang siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Anda seputar jasa pengurusan SIPA. Dengan segenap tenaga, kami akan membantu pengurusannya mulai awal hingga akhir tanpa Anda harus melalui berbagai macam prosedur yang ribet dan tidak kunjung selesai.
Apa yang membuat Anda menunggu lagi ? Segera dapatkan solusi terbaik dari kami Dijamin segala masalah Anda terkait Sepesialis Perizinan SIPA Semarang langsung terselesaikan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami di nomor telepon yang telah tertera. Kami tunggu kerjasama Anda.